GORAJUARA - Irjen Ferdy Sambo mengaku khilaf karena telah membohongi masyarakat Indonesia saat memberikan keterangan awal soal kematian Brigadir J yang sebelumnya sudah menyeret nama Bharada E.
Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J diduga karena ada pelecehan dari Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, dikatakan terjadi baku tembak yang melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang terungkap pada senin 11 Juli 2022 dan dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Achmad Ramadhan.
Kemudian, pada 3 Agustus 2022 Baradha E ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyelidik Timsus Bareskrim Polri, dalam pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim Penyelidik juga menyampaikan kalau keterangan awal yang dikatakan oleh Baradha E itu hanyalah rekayasa dari Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
Baca Juga: Begini Tanggapan HYBE, Usai Kim Garam Buat Pernyataan Resmi Mengenai Kasus Bullying yang Menimpanya!
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.
Seperti yang dijelaskan lewat pesan Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), ucap Arman Hanis.
Kini, setelah dinyatakan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J dan membohongi Indonesia, Ferdy Sambo menulis sebuah surat terbuka mengenai permintaan maaf dan kekhilafannya. Surat terbuka itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Baca Juga: Tingkatkan Ketertiban Sosial, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi