news

Bharada E jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Jeratan Pasal yang Dilanggarnya

Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA – Teka-teki kasus penembakan Brigadir J sudah terjawab. Sosok yang menjadi tersangka adalah Bharada E sebagai pelaku penembakan.

Setelah polemik dari hasil otopsi, pro kontra di ruang publik, dan sebagainya, kini Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Bharada E yang merupakan tersangka penembakan Brigadir J kini langsung ditahan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri. Hal itu juga diungkapkan pada saat konferensi pers Polri.

Baca Juga: Buka Kembali Akses Yahoo, Steam, DOTA hingga Paypal, Kominfo Dinilai Plin Plan

Mengenai hal tersebut, Bharada E yang telah menjadi tersangka penembakan Brigadir J terjerat dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan 56.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.

Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah ada tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP yang mengatur soal pembunuhan.

Baca Juga: Resmi! Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Penyidik: Saksi Lain Masih Akan Diperiksa

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 55 dan 56 yang merupakan pasal sangkaan Bharada E, berikut ini isinya:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Halaman:

Tags

Terkini