Bahkan pesan WhatsApp yang terinkripsi bisa diketahui pemerintah bila berlandaskan pasal tersebut.
Hal ini tidak dibenarkan, karena termasuk dalam pelanggaran privasi masyarakat.
Melalui Twitternya Teguh juga mempertanyakan pasal karet PSE ini, ia juga berharap pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk membatasi dan menghabisi pergerakan masyarakat.***