news

Aturan PSE Bikin Pemerintah Bisa Intip Pesan WhatsApp, Inilah Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:36 WIB
Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp: Pasal Karet PSE Sumber Pelanggaran Privasi (Gorajuara/dok: Pexels.com/Anton)

GORAJUARA – Aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat dianggap mampu melanggar privasi masyarakat.

Setelah resmi diberlakukan aturan PSE, kini pemerintah memiliki kuasa untuk mengetahui isi pesan WhatsApp masyarakat.

Banyak pakar menyebutkan aturan PSE masih memiliki pasal karet. Benarkah pasal karet ini yang menjadi sumber pelanggaran privasi?

Baca Juga: Kominfo Sebut Bisa Intip Isi Pesan , Ini yang Menjadi Alasan WhatsApp Hingga Sekarang Masih Belum Daftar PSE

Salah satu pakar IT, Teguh Aprianto, memberikan komentarnya mengenai aturan PSE yang masih memiliki pasal karet atau pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal tersebut adalah pasal 9,14 dan 36 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang dianggap mampu melanggar privasi masyarakat yang menggunakan media sosial seperti WhatsApp.

Menurut Teguh, di pasal 9 di ayat yang berbunyi, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang".

Mengutip postingan Twitter Teguh dengan akun @secgron, ia menjelaskan bahwa kata "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" bisa menjadi masalah karena dapat menimbulkan penafsiran luar dan mematikan kritik publik.

Baca Juga: Katanya Melindungi Masyarakat, Aturan PSE Malah Langgar Privasi Masyarakat, Bertentangan dengan UU ITE?

Selain itu, di pasal 14 ayat 3 yang berbunyi, "Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum"

Ini akan mengandung penafsiran pembatasan kebebasan masyarakat berekspresi dan berpendapat karena bisa saja tiba-tiba konten yang sudah dibuat masyarakat di-takedown.

Dan yang paling penting di pasal 36 mengenai privasi masyarakat, di ayat 3 berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Baca Juga: Dalam Aturan PSE, Kominfo Bisa Melihat Langsung Isi Percakapan di WhatsApp, Email Hingga Google

Menurut Teguh, melalui Pasal 36 ini penegak hukum nantinya dapat bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.

Halaman:

Tags

Terkini