Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir Presiden yang juga menyetujui untuk RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian Puan Maharani kembali menyampaikan dengan haru bahwa "Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"
Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan di Jalur Gaza, Korban Jiwa Bertambah Lagi
"Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena Undang-Undang TPKS adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," tambah Puan dengan haru.
Dan harapannya bahwa Undang-Undang TPKS dapat diimplementasikan dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.***
Baca Juga: Sejumlah Bahan Bakar Minyak di Tanah Air Mengalami Kenaikan , Inilah Harga Perliternya