Menurut Ramos , pasal tersebut membingungkan karena mengandung ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama.
Ia juga menegaskan bahwa negara dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama , tapi dengan adanya UU perkawainan ini hal tersebut seakan tidak ada
Ramos juga diketahui pernah menggungat UU Perkawinan sebelum nya pada tahun 2014 namun ditolak oleh MK.***