news

Gubernur Jawa Barat Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Kontra Produktif dan Meresahkan

Selasa, 4 Januari 2022 | 18:25 WIB
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik (Foto: Gorajuara.com/Dok. zonapriangan.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diminta turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Hal itu disampaikan Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, terkait terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Menurut Ning, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, menurut Ning, SK tersebut memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan Bikin Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

"SK itu tidak jelas. (Apindo) meminta Gubernur mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ning dalam keterangannya di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Ning menegaskan, langkah Ridwan Kamil sesumbar menaikkan upah hingga lima persen bertolak belakang dengan kondisi dampak Pandemi COVID-19.

"Saya menghimbau supaya Pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha," kata Ning.

Baca Juga: Siap-siap, Vaksin Dosis Ketiga akan Dilaksanakan 12 Januari 2022

Ning meminta, para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker nomor 1/2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21, serta memperhatikan SK Gubernur no 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," katanya.***

Tags

Terkini