news

Konvensasi Tidak Naik UMK 2022, Uben Yunara : Konfederasi SPSI Tuntut 10 Persen Keuntungan Perusahaan

Minggu, 5 Desember 2021 | 16:54 WIB
Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara bersama buruh lainnya siap kawal UMK Bandung 2022. (gorajuara.com/Sastra Firmansyah)

 

GORAJUARA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara berencana akan mendatangi jajaran legislatif dan eksekutif.

Dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi buruh, pascatidak adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun 2022. Di Kabupaten Bandung pada 2022 masih berlaku upah lama 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan.

"Kita berharap kepada Pemkab Bandung, baik itu eksekutif maupun legislatif untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian keuntungan 10 persen dari perusahaan kepada para buruh di masing-masing perusahaan sebagai konvensasi tidak naik UMK 2022," katanya.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Modal Usaha, Ace Hasan: Pergunakan Sebaik-Baiknya

"Dalam penyusunan Perda maupun Perbup tersebut, kita juga berharap dari unsur serikat pekerja dilibatkan," tambah Uben Yunara kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Uben Yunara mengungkapkan, banyak pengusaha beralasan kondisi perusahaannya lagi kolaps. Tetapi, kata dia, para buruh juga melihat memang ada di antara perusahaan lagi kolaps dampak pandemi Covid--19, tapi ada juga di antara perusahaan yang maju dan berkembang hingga saat ini.

"Kita akan mendorong DPRD Kabupaten Bandung untuk membuat Perda tentang Pemberian Keuntungan 10 persen dari perusahaan untuk para buruh sebagai konvensasi pengganti tidak naiknya upah," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis, Minggu 5 Desember 2021. Berikut Link Streaming

"Termasuk kita juga akan mendorong Pemkab Bandung untuk membuat Perbup, terkait pemberian keuntungan 10 persen dari perusahaan yang diberikan kepada para karyawan. Keuntungan 10 persen perusahaan itu menjadi hak buruh nantinya," lanjut Uben.

Uben Yunara berharap, apa yang menjadi aspirasi para buruh itu menjadi perhatian serius jajaran Pemkab Bandung, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Hal itu sebelum terjadi pergerakan aksi mogok massal terjadi di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung.

"Ini akan kita dorong, sebelum para buruh melakukan gerakan mogok massal atau mogok total di seluruh kawasan industri di Kabupaten Bandung sebagai upaya terakhirnya," tuturnya.

Baca Juga: Mimpi Novia Widyasari Rahayu Untuk Menjadi Guru Sirna Sudah Akibat Bunuh Diri, Gegara Ulah Oknum Polisi

Uben Yunara juga merasa yakin dengan adanya Perda atau Perbup pemberian keuntungan 10 persen dari perusahaan sebagai konvensasi tidak naik upah itu, perusahaan tidak keberatan.***

Tags

Terkini