JAKARTA, GORAJUARA - Polri masih merampungkan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, mekanisme yang dibahas salah satunya terkait dengan penempatan posisi satuan kerja 57 orang tersebut.
"(Penempatan) akan sesuai kompetensi yang ada, (misalnya dulu) penyidik, penyelidik itu akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Seperti kalau di KPK ada bidang perencanaan, maka di Polri akan berada di bidang Satker Polri," jelas Rusdi kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Digitalisasi Perpustakaan Penting Supaya Bacaan Mudah Diakses Masyarakat
Baca Juga: Para Mantan Pengurus BPPD Jabar Minta Gubernur Segera Aktifkan BPPD
Rusdi Hartono menyampaikan, dalam perumusan mekanisme perekrutan ini pihaknya turut mempertimbangkan latar belakang pekerjaan dari 57 mantan pegawai KPK itu.
"Semua kan ada datanya, makanya saat ini sedang disiapkan penempatannya dimana, di satker mana saja itu sedang disiapkan," terangnya. Seperti dikutip Gorajuara dari laman PMJ News.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
Baca Juga: 450 Personel Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Surabaya
Baca Juga: Adele Akan Rilis Single Anyarnya Easy on Me pada Tanggal Ini
"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa 28 September 2021.
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.***