Penggelapan barang bukti yang awalnya harusnya dimusnahkan malah digelapkan, kalau sudah seperti itu hanya ada 2 pilihan yakni dijual kembali atau dikonsumsi pribadi dan kelompoknya.
Baca Juga: Buruan Daftar! PT Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Specialist IT Governance hingga 9 April 2023
Hasilnya mereka yang memakai narkoba itu diluar kontrol, merasakan kenikmatan belum lagi hasil dari menjual narkoba tersebut.
Narkoba bukan hanya kecanduan memakai tetapi juga karena mereka sudah menjual barang haram itu serta mendapat keuntungan.
Sejak dari awal sudah keliru seorang kapolda menyisihkan barang bukti, dia bukan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Orang yang berhak menangani kasus narkoba yaitu Direktorat narkoba untuk sekelas Polda dan Sat narkoba di tingkat polres, merekalah penyidik tentang narkoba sedangkan Kapolda dan Kapolres tidak memiliki hak khusus dalam rangka penyidikan. ***