news

Dituntut Jalani Hukuman di Tempat Ini, AG Kekasih Mario Dandy Akan Bacakan Nota Pembelaan

Kamis, 6 April 2023 | 11:01 WIB
Rekontruksi Mario Dandy saat melakukan Adegan Selebrasi Bak Cristiano Ronaldo (Gorajuara/dok: PMJNews)

GORAJUARA - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta akan dilanjutkan Kamis (6/4/2023). Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Anak AG (15).

Menurut pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dikutip dari PMJNews.com, agenda sidang dengan terdakwa anak AG adalah pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa anak AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun. Dia dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Episode 3 Series Bidadari Bermata Bening, Ayna Tiba-Tiba Hilang

Jika sudah mendapat vonis, AG atau anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH nantinya akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Menurut Djuyamto, rencananya pelaksanaan sidang pembacaan pleidoi akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan sistem peradilan anak mulai pukul 13.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.

Nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Cuitan Anggota DPR RI Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, Warganet: Di Atas Plafon Masih Ada Genteng...

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” paparnya.

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.

Baca Juga: Senyuman Warga Suriah di Acara Buka Puasa Bersama di Atareb, Aleppo, Setelah Dilanda Gempa 7,6 SR

Halaman:

Tags

Terkini