GORAJUARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Diketahui, Hendry telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat beberapa waktu silam.
Alhasil, dia tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Donasikan Gaji Pertama untuk Anak Yatim dan Siap Jadi Orang Tua Asuh
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry yang mengklaim pembekuan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Dalam hal ini, PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, di mana dia secara resmi masih menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.
"Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat.
"Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sebelumnya, Hendry dengan mengatasnamakan PWI Pusat mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jum'at, 21 Maret 2025.
Dalam hal ini, Hendry mengklaim bila kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.