GORAJUARA - Sebuah skema korupsi terungkap dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said.
Dalam hal ini, modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi.
Pada sidang yang digelar hari Selasa (17 September 2024), terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.
Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan.
Andik mengungkap bahwa dalam setiap pembelian Eksi selalu mendapat “pinjaman” emas.
Alhasil, nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya.
Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.
Selanjutnya, modus ini disebut memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas.
Dengan bantuan para pegawai "nakal", Budi berhasil merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.
Dalam putusan itu, terungkap bahwa Budi terlibat dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam.