Henry berharap masyarakat Kota Bandung dapat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
"Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP) jika menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal. Kami akan lakukan penindakan," tegasnya.
Daftar Pelanggaran dan Sanksi
1. Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Jumlah Terdakwa: 8 orang
- Sanksi: Denda Rp 150.000, subsider 3 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 2.000
2. Penjual Obat Terlarang
- Jumlah Terdakwa: 2 orang
- Sanksi: Denda Rp 1.500.000, subsider 14 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 5.000
3. Penjual Minuman Beralkohol (Minol)
- Jumlah Terdakwa: 1 orang
- Sanksi: Denda Rp 1.500.000, subsider 14 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 5.000
4. Terapis Panti Pijat (Melakukan Asusila)
- Jumlah Terdakwa: 4 orang
- Sanksi: Denda Rp 800.000, subsider 7 hari kurungan
- Biaya Perkara: Rp 2.000
Baca Juga: Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka
Operasi yustisi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ketertiban dan ketentraman umum adalah tanggung jawab bersama.
Satpol PP Kota Bandung tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.