GORAJUARA - Korlantas Polri siap menggelar Operasi Keselamatan 2024 dari 4 hingga 17 Maret mendatang, menargetkan 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan.
Operasi Keselamatan 2024 inilah upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keamanan bersama.
Mengurai 11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024
Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri memiliki sasaran utama, yaitu 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap sebagai ancaman keselamatan di jalan raya.
Baca Juga: Kue Kering Chui Kao So Cocok Disajikan Saat Lebaran, Simak Resep dan Cara Membuatnya
Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabag Ops Korlantas Polri, memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang akan menjadi fokus utama petugas.
Dilansir GoraJuara.com dari PMJ News, berikut 11 pelanggaran yang akan ditindak petugas di jalanan.
1. Berkendara Menggunakan Ponsel
Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi pelanggaran yang sering terjadi.
Operasi ini akan membidik pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Menu Takjil Populer Saat Ramadhan, Ini Dia Resep Kolak Biji Salak Super Lembut, Gurih Dan Kenyal
2. Pengendara atau Pengemudi di Bawah Umur
Keselamatan di jalan raya terancam ketika kendaraan dikemudikan oleh individu yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan.
3. Berkendara Sambil Membawa Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Praktik membawa penumpang melebihi kapasitas sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar.