GORAJUARA - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, menjalani sidang tuntutan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.
Adapun sidang tuntutan Mario Dandy tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tidak hanya Mario Dandy, Shane Lukas selaku terdakwa kasus penganiayaan David Ozora juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam hal ini, Mario Dandy dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya hukuman penjara, Mario juga dibebankan dengan restitusi sebesar 120 miliar rupiah.
Sementara untuk Shane Lukas, JPU menyampaikan tuntutan berupa hukuman penjara selama 5 tahun.
Terkait dengan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh JPU, pengacara David Ozora (Melissa Anggraini) memberi apresiasi.
Dalam hal ini, apresiasi tersebut disampaikan Melissa via unggahan Instagram story @melissa_anggraini1z pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan tuntutan maksimal selama 12 tahun penjara.
"Membebankan para terdakwa restitusi 120 miliar atau dipidana selama 7 tahun penjara jika tidak mampu dan tidak mau membayar restitusi," tulis Melissa.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Utarakan Pertimbangannya