GORAJUARA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurut jaksa, terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.
Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Film The Last Voyage of the Demeter, Saksikan Drakula Karya Klasik Bram Stoker Tayang Agustus Ini
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.