Wilayah yang Jadi Target Razia Operasi Patuh Jaya 2023: Tak Setiap Kendaraan Dihentikan

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 14:17 WIB
Sasaran razia operasi zebra 2022. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Sasaran razia operasi zebra 2022. (Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pelaksanaan operasi atau razia pada Operasi Patuh Jaya 2023 akan dilakukan secara stasioner di sejumlah wilayah.

Namun, Latif tidak menyampaikan secara rinci lokasi-lokasi mana saja yang menjadi fokus dalam penindakan di lapangan atau razia dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

“Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target kita tempati personel,” ujar Latif kepada wartawan, Senin (10/7/2023), saat menjelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Periksa Surat dan Kelengkapan Kendaraan Anda!

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari mulai hari ini Senin (10/7/2023) hingga tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Latif menyampaikan, selain penindakan-penindakan yang langsung kepada pelanggar lalu lintas, polisi juga memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik itu yang mobile ataupun statis.

“Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” paparnya.

Baca Juga: Titik Razia Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Jangan Lupa Pakai Helm! Bawa SIM dan STNK

Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, Minggu (9/7/2023), tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi

Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Istri Arie Kriting Beri Dukungan pada Putri Anne, Sahabat Arya Saloka Seperti Tahu Rahasia Rumah Tangganya

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini