GORAJUARA - Tersangka kasus penipuan pembelian pre order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani, menampung uang para korbannya di salah satu bank.
Buku rekening yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan penipuan iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana Rihani ditemukan personel Polda Metro Jaya yang menggeledah tempat tinggalnya di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang.
Penggeledahan yang dilakukan polisi terkait kasus penipuan pembelian pre order iPhone dibenarkan Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra.
Baca Juga: Amanda Manopo Tuai Sukses Bareng Megantara, Berhasil Bawa Cinta Tanpa Karena Duduki Rating Tertinggi
"Kita temukan buku rekening salah satu bank yang diduga digunakan tersangka untuk menampung uang para korban," ujar Mahendra.
Namun, Reza tidak menjelaskan jumlah buku rekening yang diamankan penyidik. Dia menduga buku itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
"Kita akan koordinasi dengan pihak bank untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Nelson Mandela, Peraih Nobel 1993: Enggan Dicalonkan Lagi Jadi Presiden, Lebih Pilih Hal Ini
Reza berharap dengan koordinasi pihak bank, Reza berharap dapat menelusuri aliran uang hasil penipuan penjualan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan 'Si Kembar' Rihana-Rihani. Hal ini berdasarkan mutasi rekening keduanya.
"Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Jumat, 7 Juli 2023: Bahagia! Pesta Pernikahan Imlie dan Arto Berlangsung Meriah
Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tuturnya