Dikenakan Pasal Berlapis, Si Kembar Rihana dan Rihani Terancam Hukuman Berat

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 07:34 WIB
Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap (Foto: PMJNews.com)
Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, akan dijerat pasal berlapis. Saat ini kedua perempuan tersebut sudah resmi ditahan sejak Selasa (4/7/2023).

Direktur Kriminal Umum atau Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani resmi ditahan.

Seperti diketahui, tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu, 5 Juli 2023: Jahat! Anu Hasut Cheeni agar Semakin Benci Terhadap Imlie

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki Haryadi pada wartawan.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani, diburu oleh Polda Metro Jaya terkait dengan keberadaannya atas berbagai laporan dari para korbannya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Polda Metro sudah menerbitkan DPO pencarian terhadap tersangka.

“Iya sudah (diterbitkan DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Tinggalkan Daging Kurban Dulu! Yuk Bikin Menu Ayam Gepuk Satu Ini, Ini Resepnya

Lebih lanjut, Panjiyoga menuturkan bahwasanya polisi masih melakukan penelusuran keberadaan kedua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.

“Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet,” kata Panjiyoga.

Baca Juga: Punya Banyak Stok Daging Kurban? Bikin Bakso Aja, Berikut Resep Lengkapnya

Saat ini, Panjiyoga menyebutkan bahwa keberadaan ‘Si Kembar’ sudah ditelusuri apabila melarikan diri ke luar negeri. Namun berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, keberadaan kedua diduga masih di dalam negeri.

“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini