Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap 5 Raperda Baru 2023 dan Berikut Catatannya

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:56 WIB
Seluruh Fraksi Partai di DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tahun 2023 (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Seluruh Fraksi Partai di DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tahun 2023 (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

Namun disisi lain juga, satu peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, guna kepentingan umum dan tujuan bersama.

Senada dengan pandangan di atas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah Kota Bandung terkait:

1) Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah?

2) Apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandung disertai upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung akan kendala tersebut?

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengakibatkan pentingnya peran pemerintah daerah serta untuk mengambil kebijakan pengembangan, penataan dan pembinaan.

Kebijakan yang dimaksud salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang dapat mengancam keberadaan usaha ritel kecil, warung atau toko kelontong tradisional. Sehingga Pemerintah Daerah Kota Bandung perlu memberikan perhatian dan keberpihakan pada usaha kecil, warung, toko kelontong tradisional, untuk tetap bisa bertahan dan mampu berkontribusi terhadap kegiatan perekenomian Kota Bandung.

Pada raperda ini, dalam upaya melindungi, menjaga, dan mengembangkan pelaku UMKM di Kota Bandung, maka perlu adanya upaya dalam memastikan keterlibatan UMKM dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sebagaimana kita ketahui bersama keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah jawaban atas tuntutan kebutuhan konsumen. Keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki peran positif di masyarakat yang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari senantiasa mengutamakan rasa nyaman, aman, dan mudah. Persaingan usaha yang timbul antara penyedia mengakibatkan keuntungan tersendiri bagi konsumen karena akan meningkatkan varian produk, mutu produk, serta dilengkapi harga produk yang lebih murah.

Sehubungan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di atas, Pemkot Bandung diminta penjelasan terkait:

1. Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan pelaku usaha ritel kecil, warung, toko kelontong? Mengingat pelaku usaha ritel kecil, warung, toko kelontong memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dana untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

2. Bagaimana upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan UMKM? mengingat UMKM memiliki keterbatasan sumber daya dan sumber dana untuk bisa mengikuti selera tren pasar?

3. Bagaimana Pemerintah Daerah Kota Bandung, memastikan penyerapan tenaga kerja yang melibatkan masyarakat sekitar pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di Kota Bandung?

*Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022*

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan, pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini