Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra berpandanganbahwa tidak cukup mengacu pada Permendagri nomor 77 saja, tetapi juga menyarankan pemerintah kota Bandung
untuk mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terkait penggunaan 6 dimensi alat ukur mulai dari
proses perencanaan pembangunan sampai dengan proses pelaporan keuangan APBD yang berisi:
1). Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,
2). Kualitas anggaran belanja dalam APBD,
3). Transparansi pengelolaan keuangan daerah,
4). Penyerapan anggaran,
5). Kondisi keuangan daerah, dan
6). Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD).
Dokumen yang ditinjau adalah kesesuaian nomenklaturprogram RPJMD dan RKPD, kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS, kesesuaian pagu program RKPD dan
KUA- PPAS, serta kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD. Baik dimensi maupun indikator dibangun untuk mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan.***