Pacar Mario Dandy Anak AG Tak Bisa Hadir Jadi Saksi di Pengadilan, Mengapa?

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 10:51 WIB
Anak AG, kekasih Mario Dandy, tetap divonis 3,5 tahun dan terpaksa harus mendekam di LP Khusus Anak. (Foto: PMJNews.com)
Anak AG, kekasih Mario Dandy, tetap divonis 3,5 tahun dan terpaksa harus mendekam di LP Khusus Anak. (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Anak AG, kekasih Mario Dandy, batal menghadiri sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Informasi ini disampaikan kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo. Menurut dia, rencananya persidangan hari ini dengan tardakwa Mario Dandy, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi, di antaranya Anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando.

Namun dalam keterangan terpisah, Anak AG yang diketahui pacar Mario Dandy batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Selasa, 20 Juni 2023: Panik! Aryan dan Imlie Bongkar Kebusukan Malini

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

Seperti diketahui, agenda persidangan hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan hari Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV 20 Juni 2023: Malini Terlihat Panik Sebab Aryan Mulai Mencurigai Sesuatu di Kantornya

Rencananya persidangan hari jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya Anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Putri Anne Isyaratkan Single Mom, Ultah Tanpa Arya Saloka, Fix Sudah Bercerai? Berikut Selengkapnya

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini