Terseret Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Anak AG Jalani Kehidupan di LP Khusus, Lho Kenapa

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:21 WIB
Anak AG, kekasih Mario Dandy, tetap divonis 3,5 tahun dan terpaksa harus mendekam di LP Khusus Anak. (Foto: PMJNews.com)
Anak AG, kekasih Mario Dandy, tetap divonis 3,5 tahun dan terpaksa harus mendekam di LP Khusus Anak. (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Anak AG, kekasih Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, mulai Rabu kemarin (14/6/2023) resmi memulai kehidupannya di lembaga pembinaan atau LP. Dia akan menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Anak AG untuk sementara hidup di LP setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukannya terkait perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan kekasih Mario Dandy.

Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, anak AG, kekasih Mario Dandy, tetap divonis 3,5 Tahun dan harus mendekam di LP Khusus Anak.

Baca Juga: Delapan Amalan Sunnah yang Bisa di Amalkan Saat Hari Raya Idul Adha, Diantaranya adalah...

Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan juga pihak Kejaksaan. Anak AG selanjutnya dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang yang dilakukan pada hari Rabu (14/6/2023) kemarin.

“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis (15/6/2023), seperti dikutip dari PMJNews.com.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.

Baca Juga: Drama Antara Kkjhe dan Paris Pernandes Telah Usai di Event Byon Combat Showbiz Tadi Malam, Siapa Pemenangnya?

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, Anak AG tetap divonis 3,5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Hasil Rating TV Hari Ini, 15 Juni 2023 : Posisi Bidadari Surgamu Tergeser Oleh Acara di RCTI

“Tolak kasasi JPU dan anak,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (14/6/2023).

Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada hari Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini