GORAJUARA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS patus bersyukur dan bergembira. Pasalnya, mereka akan menerima gaji ke 13, Senin 5 Juni 2023.
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan proses pencairan gaji ke 13 aparatur sipil negara, termasuk PNS mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
Aparatur sipil negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Batal Balapan di Monas, Pembalap Formula E Siap Beradu Kecepatan di Sirkuit Ancol Hari Ini
Dasar pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Namun, jangan bergembira dulu ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada di antara mereka dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat gaji tambahan.
Baca Juga: Sikap Tegas PAN Usung Erik Thohir Sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024
Berdasarkan aturan di Pasal 5 disebutkan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.