Yah! Jangan Bergembira Dulu, Ternyata Tak Semua PNS Terima Gaji ke 13 Senin Depan

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 07:43 WIB
foto Perbandingan Gaji BUMN dan PNS ( foto :Em Aji/Pixabay)
foto Perbandingan Gaji BUMN dan PNS ( foto :Em Aji/Pixabay)

GORAJUARA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS patus bersyukur dan bergembira. Pasalnya, mereka akan menerima gaji ke 13, Senin 5 Juni 2023.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan proses pencairan gaji ke 13 aparatur sipil negara, termasuk PNS mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Aparatur sipil negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Batal Balapan di Monas, Pembalap Formula E Siap Beradu Kecepatan di Sirkuit Ancol Hari Ini

Dasar pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Ternyata di Indonesia ada PNS memiliki gaji Rp100 juta per bulan
Ternyata di Indonesia ada PNS memiliki gaji Rp100 juta per bulan (Foto: Gorajuara.com)

Namun, jangan bergembira dulu ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada di antara mereka dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat gaji tambahan.

Baca Juga: Sikap Tegas PAN Usung Erik Thohir Sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 3 Juni 2023: GER! Aryan dan Imlie Kencan di Tengah Hutan, Ada Jyoti Ngintip

Berdasarkan aturan di Pasal 5 disebutkan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini