GORAJUARA - Maskapai Saudi Airlines menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian yang dialami jemaah haji kloter 4 asal Embarkasi Jakarta Bekasi. Jemaah kelaparan akibat pesawat Saudi Airline delay, Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Jemaah haji kloter JKS-04 harusnya berangkat pukul 09.20 WIB, tapi ternyata jemaah baru diberangkatkan menuju bandara pada pukul 14.28 WIB. Saat itu jemaah tidak mendapatkan kompensasi seperti snack, minuman, dan makanan, sehingga kelaparan.
Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis yang disampaikan kepada PPIH Embarkasi Bekasi langsung memohon maaf atas kejadian jemaah kelaparan tersebut.
Baca Juga: INNALILLAHI! Benjo Mantan Vokalis Teamlo Meninggal Dunia, Narji Kenang Masa Lalu Ketika di Jogja
"Menindaklanjuti berita yang menyampaikan bahwa kondisi para jemaah haji yang mengalami kelaparan setiba di Madinah, saya Riyan Abdul Fahmi melakukan tindakan tidak semestinya, di mana saya tidak responsif untuk memberikan konsumsi akibat delay pesawat yang terjadi dengan kloter JKS-04," tulis Riyan, seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id
"Hal ini tentu mengakibatkan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023 kelaparan di tanah suci. Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang merugikan bagi para jemaah haji. Saya memohon maaf atas kondisi yang merugikan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023," sambungnya.
Baca Juga: Waduh! Jemaah Haji Hampir Seharian Kelaparan Saat Menunggu Pesawat di Tanah Suci
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam juga menyayangkan kejadian tersebut.
"Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu, tidak ada pihak Saudia Airline yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan, dan langsung protes," ujar Ajam, Jumat (26/5/2023), seperti dilansir dari situs resmi Kemenag.go.id
"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airline tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," sambungnya.
Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Natasha Rizky, Desta The Prediksi Unggah Sebuah Doa di Instagram Pribadinya
Sesuai Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
"Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit," ujar Ajam.