GORAJUARA - Bukan rahasia lagi bila dana untuk kampanye pemilu terbilang besar. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi di negara-negara belahan dunia lain pun demikian.
Aliran dana untuk kampanye itu sumbernya bermacam-macam. Lalu Apa jadinya bila aliran dana tersebut berasal dari peredaran gelap narkotika?
Indikasi ini sudah nampak setidaknya menurut pihak Kepolisian.
Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana peredaran gelap narkotika untuk kepentingan kegiatan atau apapun terkait dengan Pemilu 2024.
Menurut wakil Dirtipidnarkoba (Direktur Tindak Pidana Narkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi indikasi itu diperoleh ketika pihaknya menindak sejumlah anggota legislatif di daerah.
"Dari hasil penangkapan jajarannya terhadap beberapa anggota legislatif di daerah, diduga akan ada penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi pada Rabu 24 Mei 2023
Akan tetapi indikasi yang ditemukan pihak Bareskrim Polri ini belum dirinci oleh Jayadi.
Baca Juga: WAJIB LAMAR! PT Reska Multi Usaha (KAI Services) Buka Lowongan Kerja Mei 2023 Untuk Lulusan SMA
Jayadi hanya menjelaskan ada anggota DPRD yang terlibat kasus narkotika
Namun dia tidak menjelaskan Siapa nama anggota legislatif tersebut.
Pihaknya menurut Jayadi masih mendalami temuan itu.
Setelah data dan fakta yang akurat ditemukan rencananya, penyidik akan berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***