GORAJUARA - Pihak kepolisian berhasil ungkap kasus praktik aborsi ilegal di Jakarata Timur (Jaktim).
Diketahui praktik aborsi ilegal itu terjadi di Kompleks Billy & Moon, Duren Sawit, Jaktim.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku praktik aborsi ilegal.
Dari kelima orang diduga pelaku, tiga di antanya wanita dan dua sisanya pria.
Dilansir Gorajuara dari PMJ News, kelima orang diduga pelaku antara lain: S, HH, IS, EP, dan SR.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jaktim, Komisaris Besar Polisi Leonardus Harapantua Simarmata yang dilansir Gorajuara dari PMJ News, tersangka dengan inisian S diduga tersangka utama dalam kasus itu.
Menurut keterangannya lagi, S ternyata dibantu oleh HH dalam melancarakan praktik abors.
Adapun tiga tersangka lain yakni EP dan SR, menurut Leonardus, bertugas menjemput korban ke tempat praktik aborsi.
Sementara tersangka IS bertugas mengawasi tempat praktik aborsi.
"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang ke sana yang akan melakukan aborsi," ucap Leonardus.
Berdasarkan keterangan Leonardus, modus pertama pasien akan mengontak tersangka SR, kemudian diarahkan ke depan rumah sakit di daerah Pulogadung.
Selanjutnya, Leonardus menjelaskan, pasien akan dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktik aborsi.