Paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun itu memiliki stempel bertuliskan "Kedutaan Besar Brasil di Praha" dengan tanggal penerbitan 26 Februari 1996.
Sumber keamanan mengatakan teknologi pengenalan wajah mengonfirmasi bahwa foto-foto itu adalah milik Kim Jong Un dan ayahnya.
Yang lebih menarik adalah nama palsu yang diberikan pada paspor mereka.
Almarhum Kim Jong II diberi nama IJong Tchoi dan Kim Jong Un sebagai Josef Pwag dengan tanggal lahir 1 Februari 1983.
Berdasarkan tanggal yang dikeluarkan pada paspor palsu, Kim Jong Un kala itu berusia sekitar 14 tahun.
Memperoleh paspor dengan cara curang tampaknya tidak menjadi masalah besar bagi keluarga Kim.
Baca Juga: Kabar Christian Sugiono Diduga Selingkuh Beredar Luas, Titi Kamal Justru Bakal Lakukan Hal Ini
Kedutaan Korea Utara di Brasil menolak mengomentari kasus ini.
Tidak diketahui apakah ada masalah visa dengan penggunaan paspor palsu dan hubungan lain yang mungkin dibuat di negara-negara barat. ***