Baca Juga: Rahma TikToker Penerus Bima Yudho Kritik Pemerintah Aceh Korupsi Dilindungi, Warganet: Kawal Terus!
6. Setelah akun berhasil dibuat, pilih masuk lalu isi form laporan pengaduan online.
7. Isi semua form pengaduan online, di mana terdapat klasifikasi laporan pengaduan, aspirasi serta permintaan informasi.
8. Pendaftar juga bisa mengirim pengaduan online secara anonim atau rahasia dan melampirkan bukti.
9. Setelah diisi dengan lengkap, klik lapor. Pengaduan online sudah berhasil dikirim.
Demikian tata cara melakukan pengaduan online yang dapat dilakukan.***