Panglima TNI Perintahkan Praka ANG Diberi Sanksi, Wanita Korban Tendangan Sang Oknum Masih Dicari

photo author
- Selasa, 25 April 2023 | 18:23 WIB
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan Praka ANG yang viral di media sosial diberi sanksi atas perbuatannya. (Foto: Gorajuara/PMJNews.com)
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan Praka ANG yang viral di media sosial diberi sanksi atas perbuatannya. (Foto: Gorajuara/PMJNews.com)

GORAJUARA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar Praka ANG, oknum TNI yang menendang pengendara motor wanita diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, aksi arogansi yang dilakukan Praka ANG sempat viral di media sosial. Terkait dengan itu, sebelumnya Panglima TNI sudah menyampaikan permintaan maaf.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menambahkan, sanksi ini juga sesuai instruksi Panglima TNI, agar Prajurit TNI tidak arogan, menyakiti hati rakyat, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hasil Lengkap Serie A Pekan 31: Napoli Selangkah Lagi Juara Liga, Perebutan Zona Liga Champions Semakin Panas

Selain memberikan sanksi, saat ini pihaknya juga mencari wanita yang dalam video ditendang motornya oleh oknum tersebut untuk meminta maaf.

Oknum anggota TNI yang terekam dalam video merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.

“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,” ujar Julius dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023), seperti dilansir dari PMJNews.com.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Kompak Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ikatan Cinta Masih di Peringkat Ini...

Baca Juga: Andi Rio Apresiasi Polri atas Pelayanan Prima yang Diberikan Selama Arus Mudik Idul Fitri 2023

Lebih lanjut, Julius menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini