Pembatasan ini diberlakukan pada mobil angkutan barang dengan Jumlah Barang yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Di samping itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Peraturan pembatasan ini tidak berlaku untuk mobil barang yang mengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, sepeda motor mudik/balik gratis, hewan ternak, bahan pokok dan pupuk.
Demikian jadwal pembatasan angkutan barang, daftar ruas jalan yang memberlakukannya, serta kriteria mobil barang ketika mudik Lebaran 2023 tiba.***