Bagaimana KPK Bisa Endus Adanya Dugaan Korupsi? Ternyata Masyarakat Bisa Ikut Laporkan, Simak Alurnya!

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 12:55 WIB
Bagaimana KPK Bisa Mengendus Adanya Dugaan Korupsi. (Gorajuara/ kpk.go.id)
Bagaimana KPK Bisa Mengendus Adanya Dugaan Korupsi. (Gorajuara/ kpk.go.id)

GORAJUARA - Saat ini mungkin Banyak orang bertanya-tanya bagaimana cara KPK bisa menangkap tangan praktek suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi.

Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari?

Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?

Baca Juga: Mudik Bareng Wali Kota Bandung, Sebelum Kena OTT KPK, Rencananya Sabtu 15 April 2023, Inilah yang Terjadi

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan, adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai data pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kena OTT KPK Jumat 14 April 2023, Diduga Terlibat Korupsi Terkait Hal ini...

Berikut format laporan/ pengaduan kepada KPK dilansir Gorajuara dari kpk.go.id

  1. Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  3. Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang meliputi :

Peristiwa yang terjadi

Tempat dan waktu kejadian

Dugaan pelaku korupsi

Modus operasi (cara atau peran pelaku)

  1. Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan
  2. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan, jika ada
  3. Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan
  4. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

DATA PENDUKUNG LAPORAN

Baca Juga: Dugaan 349 T Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Sri Mulyani Bongkar di Hadapan Komisi lll DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini