8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Tedapat 2 lokasi perpanjangan SIM Sat lantas polrestabes Bandung, yaitu:
1. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jalan Cianjur no 34 Kota Bandung)
2. SIM Outlet Metro Indah Mal (Lantai 1 Blok FF – A6 No 29, Jl Soekarno Hatta no 590)***