GORAJUARA – Selama bulan Ramadhan, operasional layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di Kota Bandung tetap beroperasi.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda tiap perlu repot-repot pergi ke Polretabes Bandung untuk melakukan perpanjangan SIM.
Lalu bagaimana syarat perpanjangan SIM di Kota Bandung?
Baca Juga: DPR Tidak Bisa Mengesahkan Undang-undang Tanpa Persetujuan Ketua Partai, Mahfud MD Hanya Tersenyum
Dikutip dari laman Instagram @simrestabesbdg1 berikut beberapa persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Maret 2023 untuk 14 Posisi di BUMN PT SIER, Fresh Graduate Bisa Daftar!