Sementara itu, untuk gaji ke 13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***