Menyerahkan barang jaminan
Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Sedangkan, gadai kendaraan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai lebih dari Rp. 500.000.000 (BMPK). Sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi) dan kendaraan aman dititip di Pegadaian.
Persyaratan
Membawa barang jaminan berupa kendaraan bermotor
Membawa fotokopi kartu identitas (KTP)
Melampirkan surat kendaraan (STNK dan BPKB)
Mengisi form pengajuan Gadai