Butuh Uang untuk Puasa dan Lebaran, Masyarakat Andalkan Pinjaman ke Pegadaian, Berikut Jenis dan Syaratnya

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:10 WIB
Ilustrasi uang pinjaman Pegadaian (Foto: Gorajuara/Ayobandung.com)
Ilustrasi uang pinjaman Pegadaian (Foto: Gorajuara/Ayobandung.com)

Menyerahkan barang jaminan

Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Baca Juga: One Piece 1080: Bunuh Kid dalam Hitungan Detik, Serangan Kamusari Shanks Lebih Kuat daripada Gol D Roger

Sedangkan, gadai kendaraan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai lebih dari Rp. 500.000.000 (BMPK). Sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi) dan kendaraan aman dititip di Pegadaian.

Persyaratan

Membawa barang jaminan berupa kendaraan bermotor

Membawa fotokopi kartu identitas (KTP)

Melampirkan surat kendaraan (STNK dan BPKB)

Mengisi form pengajuan Gadai

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini