Kabar Baik, Ada Program Sehati 'Sertifikasi Halal Gratis' untuk Pemilik Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2023

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:37 WIB
Simak informasi Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) di artikel ini (Foto: Gorajuara/kemenag.go.id)
Simak informasi Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) di artikel ini (Foto: Gorajuara/kemenag.go.id)

GORAJUARA - Para pemilik usaha mikro dan kecil adakalanya dibuat khawatir dengan sertifikasi halal.

Dalam hal ini, tidak sedikit pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin melakukan sertifikasi halal produknya namun tertunda karena masalah administrasi.

Meskipun demikian, ada kabar baik terkait hal tersebut untuk para pemilik usaha mikro dan kecil.

Dalam hal ini, pemilik usaha mikro dan kecil tidak perlu merasa khawatir karena pada tahun 2023 ini ada program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).

Baca Juga: Urus Sertifikasi Halal, Mie Gacoan Minta Saran Nama Menu Baru

Pada tahun 2023, program Sehati kembali dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program ini diperuntukan untuk pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin melakukan sertifikasi halal.

Tidak tanggung-tanggung, disediakan sampai 1 juta kuota sertifikasi dengan batas penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Kontroversi! Mie Gacoan Tak Dapat Sertifikasi karena Menunya Bertentangan dengan Islam

Dilansir dari Laman Kemenag pada Minggu, 26 Maret 2023 oleh GORAJUARA, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan untuk proses pendaftaran program Sehati 2023, para pelaku usaha dapat melakukan di ptsp.halal.go.id. atau aplikasi Pusaka.

Perlu diketahui, Pusaka merupakan aplikasi resmi besutan Kementerian Agama yang berfungsi untuk pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan saat ini sudah dapat diunduh di Playstore ataupun di Appstore.

Mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, berikut syarat yang perlu diketahui untuk pendaftaran Sehati 2023:

Baca Juga: Mie Gacoan Tidak Bisa Mendapat Sertifikasi Halal, Ternyata Ini Penyebabnya

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Kemenag, Instagram @kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Freerunners Bandung: No One Runs Alone

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:30 WIB