"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," terang hakim.
Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman ini lah, kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.
"Akibat penembakan dari saksi hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," tutur hakim.
Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi karena tidak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.
Baca Juga: Antara Tragedi Kanjuruhan dan Kemesraan di Piala Dunia 2022
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas dengan bambang sidiq dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," jelas hakim.
"Oleh karena itu unsur kedua karena kealpaannya dalam dakwaan kedua adalah sama yg telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terpenuhi dan haruslah dinyatakan tidak terpenuhi," tandas hakim.
Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua majelis hakim PN Surabaya saat membacakan amar putusan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim ketua membacakan vonis bebas kepada Bambang Sidik Achmadi.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutup hakim.***