GORAJUARA - "Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan"
Kalimat di atas merupakan amaran putusan hakim atas persidangan terhadap terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi.
Terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim pada persidangan yang digelar Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Dinilai Lalai Atas Kasus Stadion Kanjuruhan, Seorang Petugas Polisi Dipenjara 18 Bulan
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dengan segala pertimbangan dari majelis hakim, akhirnya memvonis AKP Bambang Sidik Achmadi dengan putusan bebas.
Pada persidangan itu, hakim menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan yang membuat mereka memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi atas tuntutan yang dijatuhkan padanya.
Atas tiga pertimbangan tersebut maka terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah.
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Netizen Senggol Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Untuk alasan pertimbangan pertama, Bambang Sidik memerintahkan penembakan gas air mata, namun oleh hembusan angin maka gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan pertimbangan.
"Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelasnya melanjutkan.
Baca Juga: Koreografi Dirusak dan Gas Air Mata ke Suporter Timnas, Tragedi Kanjuruhan Kembali Memanas
Untuk pertimbangan kedua, hakim menyebut kepanikan di pintu 13, bukan karena tembakan gas air mata yang diperintahkan oleh Bambang Sidik Achmadi.
Kepanikan di pintu 13 terjadi karena tembakan yang merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.