GORAJUARA - Kekasih dari Mario Dandy yakni AG telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Tetapi pihak dari LPSK telah resmi menolak permohonan perlindungan yang di ajukan oleh AG terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh AG terkait kasus penganiayaan David Ozora tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Ketua LPSK tersebut juga menjelaskan bahwa AG yang saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ungkap ketua LPSK tersebut kepada awak media.
Tetapi pihak LPSK juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan juga kepada KPAI untuk mendampingi AG.
Baca Juga: Waduh! Unggah Foto Bareng Pacar, Gaya Pacaran Harris Vriza Banjir Hujatan dari Netizen
Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap David Ozora pada Jumat 10 Maret 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut hanya di hadirkan dua tersangka yakni peran utamanya Mario Dandy dan juga yang memvideokan aksi tersebut yakni Shane Lukas.
Sedangkan untuk AG tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi adegan penganiayaan David Ozora karena umur AG memang masih dibawah umur.
Baca Juga: Amanda Manopo Gagal Nikah Dua Kali? Benarkah Salah Satunya dengan Arya Saloka? Simak Berikut ini
Saat rekonstruksi berlangsung terdapat 40 adegan yang dilakukan ulang oleh Mario Dandy.