GORAJUARA – AG resmi menjadi tahanan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pada hari Rabu, 8 Maret 2023, AG memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
AG disebut sebagai orang yang menghasut Mario Dandy hingga dia melakukan penganiayaan kepada David.
Baca Juga: AG Resmi Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Penjara untuk Anak Dibawah Umur
AG diketahui menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari unggahan TikTok @hot_topic_terkini pada 9 Maret 2023 oleh GORAJUARA, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut laporan, penahanan kekasih dari Mario Dandy Satriyo itu akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
Baca Juga: AG Resmi Ditahan! Tim Penyidik Akan Melakukan Proses Rekonstruksi Untuk Pemenuhan Pasal
"Dari hasil pemeriksaan kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti yang menjadi penguat penahanan AG di antaranya adalah:
1. Riwayat telepon dengan Shane
2. Bukti berada di dalam mobil Mario Dandy
3. Bukti chat bersama David
4. Rekaman CCTV di tempat penganiayaan David.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal.
"Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG)," ucap Hengki.
Kemudian Hengki mengatakan bahwa dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.