GORAJUARA - Kasus pemukulan kepada anak yang dilakukan oleh tersangka MDS anak pejabat kepada korban (D), kini menguak fakta baru.
Fakta baru tersebut terkait kronologi kejadian sebelum terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu terungkap juga motif pemukulan yang berhubungan dari tindakan korban terhadap saksi AG yang merupakan teman tersangka MDS.
Baca Juga: Ternyata Akainu Otak dari Penyerangan Para Seraphim di One Piece 1077, Vegapunk Sedang Dirantai
Dilansir oleh Gorajuara dari konferensi pers perkembangan kasus kekerasan kepada anak yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Hasil penyidikan Kapolres setempat, kronologi kekerasan yang terjadi tidak lepas dari adanya tersangka baru yang berinisial SLRPL (19) yang berperan memicu terjadinya pemukulan atau kekerasan kepada anak.
Tersangka SLRPL merupakan teman dari MDS yang saat itu ikut menemani untuk menemui korban.
Lalu motif pemukulan tersebut diawali pada bulan Januari 2023, dimana tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA terkait AG yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
MDS pun mengkonfirmasi akan hal itu kepada saksi AG.
Setelah itu, MDS menghubungi temannya yaitu tersangka SLRPL dan menceritakan kejadian tidak mengenakan yang dialami saksi AG.
Mendengar hal tersebut dari MDS, tersangka SLRPL pun emosi diikuti juga MDS.
Karena emosi, SLRPL menyarankan MDS untuk memukuli dengan mengatakan, "Gua kalo jadi elu, pukulin aja, itu parah den."
Hal tersebut yang memicu kasus kekerasan ini terjadi dengan MDS dan SLRPL dan saksi AG pergi menemui korban pada 20 Februari 2023.