Selain Mario Dandy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Inisial S Atas Pemukulan pada Putra Pengurus Pusat GP Ansor

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:49 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka baru Berinisial S Atas Pemukulan terhadap Putra Pengurus Pusat Gp Ansor (Gorajuara: PMJ News)
Polisi Tetapkan Tersangka baru Berinisial S Atas Pemukulan terhadap Putra Pengurus Pusat Gp Ansor (Gorajuara: PMJ News)

GORAJUARA- Polisi menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan pemukulan terhadap D yang merupakan putra dari Jonathan Latumahina seorang pengurus pusat GP Ansor.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemukulan terhadap korban D. Kini polisi menetapkan satu orang tersangka lagi atas dugaan tindakan pemukulan tersebut.

Tersangka ini bernama Shane Lukas alias S (19), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi menyebutkan jika penangkapan terhadap Shane Lukas berdasarkan dari dua alat bukti yang didapatkan.

Baca Juga: Jelang Derby Real Madrid vs Atletico Madrid, Ancelotti: Tim Sedang Berada dalam Performa yang Baik!

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka yang bernama S melakukan pembiaran tindak kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary, seperti yang dikutip Gora Juara dari PMJ News pada Sabtu 25 Februari 2023.

Ade pun mengatakan jika Shane Lukas diduga melakukan pembiaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban yang bernama D.

"Tersangka S diduga membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak, kemudian untuk tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Ade Ary.

Karena perbuatannya yang diduga membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak yaitu korban berinisial D, Shane akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," sambung Ade Ary.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap korban berinisial D.

Baca Juga: Dengar Thariq Halilintar Jatuh Sakit, Fuji Menangis Saat Pergi Jenguk di Rumah Sakit

Kabar yang beredar menyebutkan jika kasus pemukulan tersebut terjadi lantaran melibatkan seorang wanita berinisial A.Kronologi serta video pemukulan D pun beredar luas di media sosial, terutama Twitter.

Diketahui dari cuitan Twitter sang ayah, hingga saat ini korban D masih belum sadarkan diri setelah 5 hari di rawat di rumah sakit.

"Vid kamu 5 hari belum bersihin pup kucing, bangun yuk sayang," tulis akun Twitter @seeksixsuck.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini