Terungkap di Persidangan! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali di Kepala, Jaksa : Menembak Untuk Memastikan...

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 18:35 WIB
 Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali di Kepala (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali di Kepala (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

“Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” papar Jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Video Viral! Wulan Guritno Goyang Sabda Ahesa di Bali, Netizen Pertanyakan Hal Ini Ketika di Hotel

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brihadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini