Hadirnya Perda Nomor 13 Tahun 2025, Menjadi Kerangka Kerja Hukum yang Memastikan Perlindungan hak Warga Secara Adil dan Merata

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 22:46 WIB
 Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, di California Hotel, Kamis, 4 Desember 2025  (Foto: Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, di California Hotel, Kamis, 4 Desember 2025 (Foto: Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung)

Dudy Himawan juga menambahkan, untuk mewujudkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 secara optimal, diperlukan juga adanya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk FKUB, tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

Baca Juga: Ardan Putus Asa, Axel Bersama Warga Berhasil Temukan Lala dan Julian di Gudang, Keduanya dalam Keadaan Lapar, Cinta Sepenuh Jiwa RCTI

"Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini