Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi di Babel, 5 Orang Diamankan oleh Pihak Berwajib

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 10:57 WIB
Polisi menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM di Babel (Foto: Gorajuara/ dok: Polda Babel)
Polisi menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM di Babel (Foto: Gorajuara/ dok: Polda Babel)

Terkini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sarwendah Tan Sempat Dikirimi Surat oleh Pihak Ruben Onsu pada 11 November 2025, Isinya Terkait...

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

Dalam hal ini, mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini