GORAJUARA - Polisi menggerebek sebuah gudang yang terletak di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, 16 November 2025.
Pihak berwajib melakukan penggerebekan setelah mengetahui adanya dugaan penimbunan BBM subsidi di gudang tersebut.
Dari aksi penggerebekan tersebut, polisi mengungkap adanya 42 ton BBM yang disimpan tanpa dokumen serta 5 orang yang diamankan terkait dugan keterlibatan kasus tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Ada Kuburan di Dalam Rumahnya, Begini Klarifikasi Muzdalifah Mantan Istri Nassar
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menyebut bila penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan soal aktivitas mencurigakan yang ada di sebuah gudang.
Fauzan menjelaskan lokasi yang digerebek merupakan gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.
"Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," ujar Fauzan dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 November 2025.
Baca Juga: Istri Pertama Bantah Kabar Habib Bahar Abaikan Helwa Bachmid saat Melahirkan Anak, Unggah Foto Ini
Dari gudang tersebut, polisi menangkap 5 orang yang terdiri dari DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP sebagai sopir serta AW yang berperan sebagai kernet.
"Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah," ucap Fauzan.
Fauzan menjelaskan bila BBM yang ditimbun berasal dari 2 sumber, di mana sebagian besar berasal dari Sumatera Selatan dan sisanya diperoleh dari beberapa titik di Pulau Bangka.
"Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu.
"Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," ujar Fauzan.