Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Disusun agar Tidak Menimbulkan Praktik Pungutan Liar

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 18:16 WIB
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., (Foto: Dok. DPRD Kota Bandung)
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., (Foto: Dok. DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, disusun

sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan, perubahan perda tersebut merupakan kelanjutan dari dua aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Malam Ini Rabu 5 November 2025, Biru dan Amira Pergoki Adel Bareng Marchell, Bikin Haru Vernie Bebas...

“Setelah diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif,” jelas politisi PKS belum lama ini.

Menurutnya, Raperda baru ini akan mengatur sejumlah hal penting, antara lain turunan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Selain itu, kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar penataan, manajemen, serta penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung lebih tertib,” lanjutnya.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Hari Ini Rabu 5 November 2025, Demi Jaga Hubungan Romantis, Biru Rahasiakan Penyakitnya ke Amira...

Susanto menegaskan, Pansus ingin memastikan setiap kegiatan sosial memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar.

“Perlu ada sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain soal mekanisme, pembahasan juga menyoroti perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Dengan demikian, di Kota Bandung nantinya akan ada sistem pendataan resmi bagi LKS yang beroperasi.

Baca Juga: Tak Hanya Uya Kuya, Anggota Dewan Ini Kembali Diaktifkan oleh MKD DPR RI pada Awal November 2025

“Hal ini penting agar pemerintah kota memiliki instrumen yang kuat dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial ke depan,” kata Susanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini