GORAJUARA - Kabar baik menghampiri politisi sekaligus artis, Uya Kuya, pada awal bulan November 2025.
Dalam hal ini, Uya kembali diizinkan bekerja sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Diketahui, Uya sempat dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama dua bulan setelah aksi jogetnya usai Sidang Paripurna MPR menuai kecaman publik.
Dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari Rabu, 5 November 2025, Uya dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Alhasil, suami dari Astrid Kuya tersebut kembali dapat beraktivitas sebagai anggota DPR.
Tidak hanya Uya, satu lagi anggota dewan juga kembali dinyatakan aktif dalam sidang putusan MKD DPR RI hari ini.
Adapun anggota dewan lain yang diaktifkan kembali oleh MKD DPR RI adalah Adies Kadir.
Pimpinan MKD Adang Daradjatun menyebut bila Adies tidak terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
"Menyatakan teradu satu Dr. H. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adies dilansir dari YouTube DPR RI oleh GORAJUARA.
Meskipun tidak melanggar kode etik, Adies diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya.
Lantaran tidak terbukti melanggar kode etik, Adies dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.